Asas dalam otonomi daerah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal wilayah tertentu dalam otoda disebut asas ...
A. Desentralisasi
D. Sentralisasi
B. Dekonsentrasi
E. Otonomi daerah
C. Pembantuan
A. Desentralisasi
D. Sentralisasi
B. Dekonsentrasi
E. Otonomi daerah
C. Pembantuan
Jawaban:
Otonomi Daerah (menurut UU No.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu.
[answer.2.content]